Selasa 05 Dec 2023 16:18 WIB

Komnas Perempuan Dorong Adanya Pasal Tambahan Bagi Pelaku Femisida

Femisida merupakan salah satu bentuk kekerasan gender terhadap perempuan.

Red: Reiny Dwinanda
Kasus KDRT (ilustrasi). Pelaku pembunuhan yang dikategorikan sebagai femisida harus mendapatkan sanksi pidana.
Foto:

Pihaknya mencontohkan dalam kasus femisida pasangan intim, yakni ketika suami membunuh istri. "Ketika mereka punya anak, sesungguhnya situasi ini menghancurkan kehidupan anak itu dan juga kehidupan dari banyak anggota keluarga lain yang ditinggalkan," kata Andy.

Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukKan, penguasaan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai barang kepemilikan. Pelaku menganggap dia boleh berbuat sesuka hatinya.

Femisida berbeda dari pembunuhan biasa. Sebab, femisida mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, maupun agresi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement