Terkait hal itu, menurut Hudiyanto, Satgas PASTI sudah melakukan penutupan pada sebanyak 6.055 aplikasi pinjol ilegal. Ia mengatakan jika pinjol ilegal jumlahnya mencapai ribuan, untuk pinjol legal yang berada di bawah pengawasan OJK hanya 101 pinjaman online.
Selain pinjaman online, saat ini yang juga menjadi perhatian dari OJK adalah judi online. Ia mengatakan hingga saat ini OJK sudah memblokir sekitar 2.000 rekening. Dari judi online, kerugian masyarakat mencapai Rp250 triliun.
Terkait hal itu, menurut Hudiyanto , edukasi dilakukan kepada masyarakat. Edukasi secara masif juga dilakukan melalui media sosial, bahkan penyampaiannya disesuaikan dengan bahasa daerah masing-masing.
"Intinya legal dan logis itu dua-duanya harus terpenuhi. Kami terus edukasi kepada masyarakat," katanya.