Akan tetapi, dalam Islam, sunat terhadap perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Adapun di berbagai belahan dunia, ada masyarakat yang juga melakukan sunat terhadap organ reproduksi perempuan, tetapi secara berlebihan dalam pemotongannya.
Terkait aturan tak boleh berlebihan ini juga tercantum dalam hadits. "Dari Abdullah ibn Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Wahai wanita-wanita Anshor warnailah kuku kalian (dengan pacar dan sejenisnya) dan berkhifadhlah (berkhitanlah) kalian, tetapi janganlah berlebihan” (al-Syaukani dalam Nail al-Author).
Masih ada sejumlah hadits lain dengan muatan serupa. Dalam fatwamya, MUI menjelaskan batas dan tata cara pelaksanaan khitan perempuan. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.
"Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar," demikian keterangan MUI melalui fatwanya. Dlarar artinya sesuatu yang menyakitkan dan tidak disukai.