AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Ketika penumpang kehilangan barang di dalam bus, apa haknya sebagai konsumen? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjelaskan Undang-Undang Perlindungan Konsumen bisa menjadi acuan.
"Ketika terjadi kasus kehilangan barang dalam bagasi angkutan umum, termasuk dalam hal ini adalah bus dalam perjalanan, semestinya itu menjadi tanggung jawab pengelola jasa transportasi dengan catatan konsumen dapat membuktikan bahwa barang tersebut memang hilang dalam perjalanan," ujar pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (28/12/2023).
Agus mengatakan perjanjian awal pengangkutan penumpang juga perlu dilihat. Namun demikian, penyelesaian tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen jika rujukannya adalah penumpang itu konsumen.
Pasal 4 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, dalam mengonsumai barang ataupun jasa. Tidak terkecuali ketika seseorang menggunakan jasa angkutan umum.
"Itu juga mencakup keutuhan barang dalam perjalanan yang menjadi sebuah standar dari keamanan. Pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab, yaitu memberikan standar keamanan yang maksimal, misalnya ada pemasangan CCTV," papar Agus.
Meskipun memang secara regulasi belum ada aturan atau regulasi yang mewajibkan pemasangan CCTV dalam bus, menurut Agus, tetapi akan lebih berkualitas jika standar pelayanan yang diberikan untuk menjamin keamanan difasilitasi secara maksimal. Apalagi, keamanan ini bukan hanya untuk konsumen, tetapi juga memberikan kenyamanan serta keamanan bagi awak bus.
Sementara itu, dalam konteks pelaku usaha yang memiliki klausul baku dalam tiket, menurut Agus, hal itu bisa batal demi hukum jika merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Artinya, perusahaan otobus tidak bisa begitu saja menyatakan bahwa kehilangan barang bukan tanggung jawab mereka.
"Pelaku usaha tidak bisa melepas tanggung jawab secara sepihak," kata Agus.
Hal itu diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ayat 1 dan ayat 3. Namun, Agus menyebut bahwa dibutuhkan pembuktian dari pihak konsumen.
Bagaimana langkah konsumen bila terjadi permasalahan seperti ini? Agus mengatakan mediasi bisa dilakukan.
"Tapi ketika terjadi deadlock, konsumen bisa membawa ini ke ranah hukum yang lain. Dengan bantuan pihak ketiga di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) misalkan. Apakah konsumen berhak mendapatkan ganti rugi? Tentu saja," kata dia.