Sekali lagi, Agus mengingatkan bahwa konsumen harus bisa membuktikan bahwa barang tersebut hilang di angkutan yang digunakannya. Hal itu ada di Pasal 19 yakni bahwa pelaku usaha bertanggungjawab mengganti rugi kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen ketika terjadi kehilangan barang.
"Barang yang hilang bisa diklaim atau diganti oleh pelaku usaha," kata Agus.
Penumpang dengan akun X @widino menceritakan pengalamannya kehilangan iPad saat menaiki bus PO Rosalia Indah dalam perjalanan Wonosobo-Jakarta. Dia mengaku selalu mengawasi barang-barangnya, namun ketika sampai di rumah, ia mendapati iPad miliknya telah raib.
Pencuri mengganti iPad milik Widino dengan buku dan keramik yang dimasukkan ke dalam tasnya. Ketika ia mencoba menghubungi customer service PO Rosalia Indah dan berbicara secara baik-baik, aduannya itu justru langsung dimentahkan begitu saja.
Unggahan Widino membuka percakapan yang lebih luas tentang keamanan barang penumpang bus dan sindikat pencuri di bus. Terlebih, ada sejumlah orang lainnya yang mengaku mengalami kejadian serupa, yakni gawainya di dalam tas ditukar dengan buku Yellow Pages dan keramik.