AMEERALIFE.COM, JAKARTA — Semua produk makanan dan minuman di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal pada 2024. Kepemilikan sertifikat halal itu memasuki tahap akhir mandatori halal sebelum 17 Oktober 2024.
Mandatori ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun undang-undang ini mengalami perubahan bersamaan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (dalam Omnibus Law).
Regulasi teknis yang perlu diperhatikan juga cukup banyak, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, hingga Keputusan Kepala BPJPH Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengelolaan. “Baik di hulu rumah potong hewan, rumah potong unggas, wajib sertifikat halal,” ucap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, saat dihubungi Republika.co.id Rabu (3/1/2024).
Rumah potong itu menjadi tempat atau unsur penting di dalam produk pangan olahan maupun produksi makanan dan minuman. Yang nantinya bahan-bahan dari sana akan diolah di rumah-rumah makan, restoran-restoran baik di hotel, mal, hingga warung tegal (warteg) dan rumah makan Padang.
“Sejak 2019, kita terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, publikasi, bahkan fasilitasi untuk usaha-usaha mikro dan kecil, seperti jajanan gerobak, kita fasilitasi melalui anggaran gratis,” ujar Aqil.
Artinya, pengusaha kecil yang memiliki pemasukan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun, bisa ikut serta mendaftar sertifikasi halal gratis. Pada 2023, BPJPH menyediakan kuota sertifikasi halal gratis dalam skala untuk satu juta pengusaha.
“Itu untuk mendorong mereka semua supaya mau melakukan sertifikasi halal. Tahun ini, kita terus menerus melakukan kegiatan secara masif untuk menyampaikan mandatori halal ini kepada mereka,” kata Aqil lagi.
Seluruh lini usaha telah diinformasikan untuk memiliki kesadaran sendiri mendaftar sertifikasi halal. Ada dua skema untuk sertifikasi halal yakni self declare dan reguler. Self declare dilakukan dengan pendamping Proses Produk Halal (PPH), lalu untuk reguler ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalannya.
“Tahun 2023 tantangan kita adalah rumah makan atau kuliner Nusantara yang masih belum banyak memiliki sertifikat halal, itu kita dorong terus. Begitu juga produk-produk yang masuk dari luar Indonesia, impor, juga kena mandatori halal. Bahan baku daging impor juga kita dorong, supaya produk mereka bisa beredar di Indonesia,” kata Aqil.