Penegasan ini dikuatkan oleh Syekh Al-Bashri, yang menyatakan bahwa hukumnya adalah khilaful aula (menyalahi yang utama). Syaikh Abdul Hamid As-Syarwani menambahkan bahwa tidak ada hukum makruh bagi orang junub memandikan mayit, meskipun orang lain hadir. Hal ini sesuai dengan pandangan yang utama, bahwa hal tersebut adalah khilaful aula.
Mubasysyarum menyimpulkan bahwa hukum merawat jenazah bagi orang junub, meliputi memandikan, mengafani, dan menguburkan mayit, adalah boleh. Hadits yang menyebutkan bahwa orang junub dapat mencegah kehadiran malaikat rahmat tidak mengarah pada keharaman merawat jenazah bagi orang junub, melainkan lebih kepada pertimbangan keutamaan.
Dalam konteks ini, Mubasysyarum menyarankan agar aktivitas merawat jenazah sebaiknya tidak dilakukan oleh orang junub sampai ia bersuci dari hadatsnya, agar malaikat rahmat tetap bisa hadir dengan membawa rahmat.