Kamis 04 Jan 2024 15:07 WIB

Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang Tergolong Femisida, Ini Alasannya

Seorang suami di Malang membunuh dan memutilasi istrinya.

Red: Reiny Dwinanda
Kekerasan dalam rumah tangga (ilustrasi). Kasus mutilasi istri oleh suami di Malang, Jatim termasuk femisida, yaitu pembunuhan karena gendernya.
Foto:

Selain itu, ada penghinaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan. Kekerasan juga dilakukan di hadapan anak korban atau anggota keluarga lainnya atau pembunuhan dilakukan sebagai akibat dari eskalasi kekerasan, baik seksual maupun fisik.

"Ada sejarah ancaman pembunuhan terhadap korban, terdapat ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban, baik usia, ekonomi, pendidikan, maupun status," kata Siti Aminah.

Selain itu, perlakuan terhadap tubuh korban ditujukan untuk merendahkan martabat korban, seperti mutilasi, pembuangan, dan ketelanjangan. Sebelumnya, seorang suami berinisial JM (61 tahun) membunuh dan memutilasi istrinya, NMS (55), di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (30/12/2023).

Pembunuhan diduga karena permasalahan rumah tangga. Usai membunuh dan memutilasi istrinya, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Ahad (31/12/2023).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement