Selain itu, ada penghinaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan. Kekerasan juga dilakukan di hadapan anak korban atau anggota keluarga lainnya atau pembunuhan dilakukan sebagai akibat dari eskalasi kekerasan, baik seksual maupun fisik.
"Ada sejarah ancaman pembunuhan terhadap korban, terdapat ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban, baik usia, ekonomi, pendidikan, maupun status," kata Siti Aminah.
Selain itu, perlakuan terhadap tubuh korban ditujukan untuk merendahkan martabat korban, seperti mutilasi, pembuangan, dan ketelanjangan. Sebelumnya, seorang suami berinisial JM (61 tahun) membunuh dan memutilasi istrinya, NMS (55), di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (30/12/2023).
Pembunuhan diduga karena permasalahan rumah tangga. Usai membunuh dan memutilasi istrinya, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Ahad (31/12/2023).