AMEERALIFE.COM, JAKARTA — Kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilai masih masalah serius yang harus diatasi bersama. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah dan memberantas kekerasan ini.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk peka dan segera melapor bila mengetahui adanya tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak kepada aparat kepolisian. "Kami imbau kepada masyarakat untuk saling peduli dan peka dalam melakukan pencegahan dan dapat mengakses layanan penanganan korban kekerasan," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Jakarta Barat Dinas PPPA DKI Jakarta Maria Ulfa kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (15/1/2025).
Imbauan itu disampaikan menyusul kasus penelantaran dan kekerasan terhadap bayi laki-laki berusia lima bulan oleh kedua orang tuanya berinisial H (38) dan BU (35) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kedua orang tuanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Maria mengatakan, pihaknya memiliki 44 pos pengaduan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. "Kalau di Jakarta Barat ini ada delapan pos pengaduan ya. Kalau di DKI secara umum itu ada 44 pos pengaduan. Kita memang usahakan pos pengaduan itu ada di semua kecamatan di Jakarta," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya menyediakan layanan aduan 24 jam setiap hari melalui sambungan telepon. "Kita 24 jam hotline dengan nomor telepon 0813 176 176 22. Itu 24 jam. Ketika ada terjadi kekerasan silahkan melaporkan ke hotline itu. Ada unit reaksi cepat yang bertugas di luar jam kerja 7x24 jam dalam 1 pekan," kata Maria.
Dinas PPPA DKI Jakarta juga mengapresiasi kinerja Polsek Grogol Petamburan dalam mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan terhadap bayi di wilayah setempat. “Kami mendorong dan mendukung langkah proses penegakan hukum dan siap berkolaborasi untuk kepentingan terbaik bagi korban dan mencegah keberulangan kasus untuk itu," ujar Maria.
Sementara itu, Kapolsek Grogol Petamburan Reza Hafiz Gumilang menyebut bahwa meninggalnya bayi berusia lima bulan terkait kasus penelantaran dan kekerasan oleh orang tua menjadikan pelaporan sebagai tanggung jawab semua pihak. "Mulai dari lingkup terkecil, dari lingkup tetangga, RT/RW, maupun di level kecamatan dan tiga pilar, tentunya harus memiliki andil dalam rangka memberikan keselamatan maupun keamanan bagi adik-adik kita," ujar Hafiz.
Tanggung jawab tersebut, kata Hafiz, tidak hanya terkait kekerasan terhadap anak, tetapi juga kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Tidak hanya untuk anak-anak, tapi juga kelompok-kelompok rawan lainnya seperti perempuan dan penyandang disabilitas," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77B Jo 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan. Sementara tersangka BU disangkakan Pasal 77B Jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.