AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Akun media sosial X Komandan Divisi Serangan Siber Satuan Operasi Khusus Julid Fi Sabilillah King Vaduka, @KING_VADUKA, masih belum normal sejak lima hari lalu, setelah "dijegal" oleh media sosial yang dulunya bernama Twitter itu. Hal itu diungkapkan oleh King Vaduka pada Ahad (7/1/2024).
"Sabar, akun ini masih belum normal … Kami pun sedang mempersiapkan semua…," dikutip dari unggahan King Vaduka di X, Selasa (9/1/2024).
Vaduka juga telah menyarankan warganet untuk mengikuti akun-akun pejuang lainnya, yaitu @KJfcha_ , @Anna_KJF, @kjfiyu, dan @FintKJF. Di cicitannya terdahulu, dia juga menyerukan untuk retweet serentak.
"Soldiers… Sebelum kita mulai pestanya Sila follow akun2 pejuang ini @KJfcha_ @Anna_KJF @kjfiyu @FintKJF. Retweet Serentak!!!! #KomandoJulidFisabilillah #julidfiisabilillah #FreePalestine," tulis King Vaduka.
Sabar, akun ini masih belum normal... 😁
Kami pun sedang mempersiapkan semua...
— 👑KIПG VΛDЦKΛ 🇮🇩🇵🇸 (@KING_VADUKA) January 7, 2024
Tampaknya, unggahan King Vaduka ini terkait dengan rencana serangan umum online pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024). Serangan ini bentuknya berbeda, yaitu dengan cara membeberkan sebanyak-banyaknya kejahatan Zionis.
"PENGUMUMAN: Tanggal 11 dan 12 kita akan melakukan serangan umum. Serangan kali ini bentuknya berbeda, yaitu dengan cara membeberkan sebanyak-banyaknya kejahatan Zionis karena pada tanggal tsb akan dimulai perkara terhadap Israel di Mahkamah Internasional. RAPATKAN BARISAN!" tulis akun X Erlangga Greschinov @erlanishere.
Erlangga alias Mas Gres selama ini dikenal sebagai pelopor #JulidFisabilillah. Akun Mas Gres juga mengunggah foto berisi tulisan seruan untuk melakukan intifada siber global (Global Cyber Intifada) di semua platform media sosial pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024) dengan menggunakan tagar #EndIsraelsGenocide. Di foto itu juga dijelaskan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) akan mendengarkan pendapat publik pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024).
"Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan dengar pendapat publik pada Kamis, 11 Januari, dan Jumat, 12 Januari 2024, dalam proses yang diprakarsai oleh Afrika Selatan terhadap Israel mengenai pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida."