Sebagian ulama ada yang menyebut bahwa nazar itu hukumnya makruh. Perbuatan makruh juga dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
Bagaimana jika nazar tidak dilakukan? Sebagaimana QS Al-Maidah ayat 89, Allah SWT tidak menghukum disebabkan sumpah-sumpah yang tidak disengaja (untuk bersumpah). Akan tetapi, Allah menghukum disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja.
"Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)".