AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengumumkan kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat. Penyesuaian tarif sewa ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap aset daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dikutip di Instagram @disbuddki, Selasa (16/1/2024).
Berikut daftar biaya pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM:
1. Teater Besar:
- Pelaksanaan acara
Hari kerja Rp 42.000.000 per hari
Akhir pekan Rp 50.000.000 per hari
- Gladi resik dan unloading
Hari kerja Rp 21.000.000 per hari
Akhir pekan Rp 25.000.000 per hari
2. Teater Kecil:
- Pelaksanaan acara
Hari kerja Rp 10.000.000 per hari
Akhir pekan Rp 12.000.000 per hari
- Gladi resik dan unloading
Hari kerja Rp 5.000.000 per hari
Akhir pekan Rp 6.000.000 per hari
3. Pemakaian Plaza:
Hari kerja Rp 1.300.000 per hari
Akhir pekan Rp 1.500.000 per hari
4. Ruang latihan indoor:
Hari kerja Rp 950.000 per hari
Akhir pekan Rp 1.000.000 per hari
5. Ruang rias:
Hari kerja Rp 420.000 per hari
Akhir pekan Rp 440.000 per hari
6. Pemakaian lokasi untuk shooting, film rekaman, dan lain-lain:
Hari kerja Rp 2.200.000 per hari
Akhir pekan Rp 2.700.000 per hari
7. Pemakaian videotron:
- Penayangan umum (hari kerja) Rp 7.500 per tayang
- Penayangan umum (akhir pekan) Rp 12.500 per tayang
- Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (hari kerja) Rp 3.750 per tayang
- Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (akhir pekan) Rp 6.250 per tayang
Adapun pemakaian videotron satu spot untuk satu kali tayang dengan minimum spot, yakni 20 spot dan durasi per spot adalah 30 detik. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyesuaikan tarif retribusi untuk tempat rekreasi kebudayaan dan permuseuman ataupun beberapa gedung lainnya.
Kenaikan tarif retribusi berlaku di Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum Joang 45, Museum MH Thamrin, Museum Bahari, Museum Arkeologi Unrust, Rumah Si Pitung, Museum Seni Rupa dan Kramik, Museum Wayang, dan Museum Tekstil.
Tarif untuk dewasa atau umum pada Senin hingga Jumat Rp 10 ribu per orang, sedangkan Sabtu dan Ahad Rp15 ribu per orang. Lalu, pelajar atau mahasiswa dan anak-anak Rp5.000 per orang wisatawan mancanegara Rp 50 ribu per orang.