AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Sebuah video yang memperlihatkan pengemis di Yogyakarta yang memiliki uang bergepok-gepok menimbulkan beragam respons dari warganet. Pengemis yang terjaring razia itu dikabarkan dalam sepekan bisa menghasilkan Rp 48 juta.
Warganet kemudian membandingkannya dengan upah minimum regional (UMR) Yogyakarta yang jauh di bawah penghasilan si pengemis. Bagaimana Islam memandang orang yang menjadi kaya berkat mengemis?
Dikuti dari laman resmi Muhammadiyah, setiap manusia telah diberi potensi oleh Allah SWT agar dapat hidup mandiri. Manusia telah diberi akal dan pikiran agar dapat berusaha dan berikhtiar mencari kebutuhan hidup dengan cara tolong-menolong antarsesama manusia karena manusia adalah makhluk sosial.
Menolong orang lain adalah suatu kewajiban, maka berusaha menjadi orang yang mempunyai kemampuan menolong orang lain adalah wajib. Itu artinya, peminta-minta atau pengemis adalah orang yang tidak mau berikhtiar atau berusaha serta telah meninggalkan kewajiban.
Para ulama sepakat bahwa perbuatan meminta-minta adalah haram. Sebab, orang yang meminta-minta sebenarnya meninggalkan kewajiban berikhtiar yang diperintahkan Allah.
Lain halnya dalam keadaan terpaksa. Misalnya karena buta, lumpuh, sangat lemah, dan sebagainya, sehingga kalau tidak meminta-minta ia tidak dapat mempertahankan hidupnya.
Artinya, jika ada seorang pengemis yang sehat bugar, tentu ia bukanlah orang yang tepat untuk ditolong. Bahkan, hukumnya haram jika kita memberikan uang kepadanya.
Syamsuddin az-Zahabiy (1416 H) menjelaskan bahwa sebagian orang sangat ringan untuk meminta kepada orang lain, tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Orang juga sering mengatakan, "Diberi ya syukur, tidak diberi ya tidak mengapa". Padahal, di samping berdosa, meminta-minta juga menurunkan martabat dan muru’ah.