Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perdagangan bayi. Mereka ialah wanita berinisial T (35) sebagai ibu kandung salah satu bayi, EM (30) sebagai pembeli bayi, dan AN (33) sebagai suami siri EM.
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Tiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 dan 5 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/2/2024).
Syahduddi menjelaskan, dari perdagangan gelap tersebut, total terdapat lima bayi yang diamankan polisi. Usia bayi-bayi tersebut berkisar antara sembilan hari sampai dengan tiga tahun.
"Ada lima bayi yang sudah kami serahkan kepada Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung," kata Syahduddi.