Chatarina mengatakan, Kemendikbudristek tentu mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak sekolah terhadap kasus bullying yang menjadi viral di media sosial itu. Tapi, dalam penanganannya harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun anak terlapor.
"Kita harus tetap memastikan keduanya bisa kembali mendapatkan haknya untuk masa depan mereka, termasuk hak Pendidikan. Oleh karena itu, kedatangan kami kesini untuk dapat memfasilitasi dan memastikan hak tersebut bisa tetap didapatkan oleh kedua belah pihak," jelas dia.
Chatarina menegaskan bahwa memberikan perlindungan pada anak dan menyiapkan mereka untuk kembali menata masa depan adalah kewajiban bagi semua lapisan masyarakat untuk memastikan hal itu. Proses hukum akan tetap dibiarkan berjalan, tapi pihaknya juga akan tetap memberikan pendampingan terkait hak-hak anak korban dan anak pelaku anak terlapor.