Selain itu, Jasra mengatakan anak masih memiliki masa depan dan tumbuh kembangnya harus dipastikan berjalan secara maksimal. Sementara itu, negara bertanggung jawab sampai usia anak menjelang 18 tahun.
Menurut Jasra, segala upaya melindungi hak anak harus dilakukan, termasuk melindungi identitasnya. Terlebih, jejak digital tidak bisa dihapus dan akan berpotensi menimbulkan trauma berulang.
"Oleh sebab itu, kami minta Kominfo untuk menghapus video tersebut agar tidak tersebar luas di media sosial," katanya.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement