Rabu 13 Mar 2024 17:17 WIB

Diajak Bukber di Restoran yang Jual Makanan Nonhalal, Tetap Datang atau Skip?

Kadang, lokasi bukber yang dipilih teman masih jual alkohol atau makanan nonhalal.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Hidangan berbuka puasa bersama (Ilustrasi). Ulama menganjurkan agar menghindari buka puasa bersama (bukber) di restoran yang menjual makanan nonhalal atau menyediakan alkohol.
Foto:

Anjuran tersebut telah dijelaskan dalam Alquran terkait saling mengingatkan dalam ketaatan. Sebisa mungkin, Muslim harus mencoba menghindari hal-hal yang mendekati dosa.

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya." (QS Al Ma'idah [5]: 2).

Sementara itu, menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Ketum PP Persis), ustadz Jeje Zaenudin, berbuka puasa di tempat yang menjual makanan tidak halal atau haram merupakan perbuatan tercela. Dengan menjadikan tempat seperti itu sebagai tempat buka bersama, berarti kita menyetujui penjualan makanan minuman yang haram itu.

"Berbuka puasa harus sejalan dengan spirit puasa, yaitu menahan syahwat, makan dan minum, serta seksual, jangankan dari sesuatu yang haram, yang halal saja harus ditinggalkan jika bukan pada waktunya," kata Ustadz Jeje kepada Republika.co.id.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement