Menurut Slame,t tidak semudah itu foto STNK atau SIM dijadikan alat bukti yang sah. Dicontohkan, saat tilang elektronik atau ETLE dijadikan alat bukti di persidangan, Polri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kejaksaan.
Untuk itu, Slamet mengimbau masyarakat tidak gampang menerima informasi di media sosial tanpa ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya. Pengendara diserukan tetap membawa STNK dan SIM jika tidak ingin ditilang karena melanggar aturan.
"Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media sosial," ucap Slamet.
Informasi tentang foto atau video STNK dan SIM bisa jadi alat bukti yang sah diunggah oleh salah satu akun Tiktok Ahmad Kawakiby. Dalam unggahan-nya, dia menyampaikan jika ada yang dihentikan polisi karena tidak membawa STNK atau SIM maka mereka tidak perlu khawatir.
Sebagai bukti kepemilikan STNK dan SIM, mereka cukup melakukan panggilan video dengan orang di rumah untuk memperlihatkannya kepada polisi. Unggahan tersebut juga menyampaikan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU ITE.