Ustadz Irfan mengungkapkan, meramal dengan melibatkan binatang dengan tujuan hiburan, konten, ataupun untuk seru-seruan saja itu tetap tidak boleh. Ini dikhawatirkan mencemari akidah seorang Muslim.
"Tetap enggak boleh karena ini sudah nyerempet-nyerempet bahaya nih walaupun mungkin dia tidak percaya. Diharamkannya itu dalam rangka saddu dzari’ah, yakni demi menghambat sesuatu yang menjadi jalan kerusakan," ujar dia.
Sementara itu, pimpinan Ma'had Aly Zawiyah Jakarta, ustadzah Badrah Uyuni menyampaikan, meramal, baik dengan media bintang atau kartu tarot, itu hukumnya haram. Kalaupun ada ilmu falak yang bisa kemudian menghitung ramalan-ramalan, ustadzah Badrah menyatakan, itu sifatnya bukan ramalan melainkan sunnatullah yang kemudian bisa saja benar, bisa saja tidak.
"Itu hanya prediksi. Intinya meramal dalam Islam adalah salah satu bentuk syirik kecil yang sudah pasti keharamannya," kata ustazah Badrah.