Sebelumnya, BMKG memastikan fenomena udara panas yang melanda Indonesia beberapa hari terakhir bukan merupakan gelombang panas atau heatwave. Sebab, jika ditinjau secara karakteristik fenomena maupun secara indikator statistik, pengamatan suhu di Indonesia tidak termasuk ke dalam kategori heatwave.
"Secara karakteristik, suhu panas terik harian yang terjadi di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat dari adanya gerak semu matahari," jelas kata Deputi Meteorologi BMKG Guswanto di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
BMKG menilai hal demikian itu merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun, sehingga potensi suhu panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya. Kendati demikian, pihaknya merekomendasikan untuk meminimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB serta mengoleskan cairan pelembap tabir surya SPF 30 + setiap dua jam untuk melindungi kulit.