Akan tetapi, menggunakan baju atau pakaian yang bergambar untuk sholat hukumnya adalah makruh. Hal ini didasarkan pada penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93 yang berbunyi:
"Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat."
Sedangkan terkait sah atau tidaknya sholat bila memakai baju bergambar, Kementerian Agama RI menyatakan bahwa sholat tetap sah selama baju yang dipakai suci dan menutup aurat. Namun, mengingat hukumnya adalah makruh, terutama bila dipakai saat sholat berjamaah, maka baju bergambar sebaiknya dihindari saat sholat.
"Apalagi ketika sholat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain," jelas Kementerian Agama RI, seperti dikutip dari laman resminya.