AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1000 hari pertama kehidupan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (4/6/2024). Salah satu pasal yang diatur yaitu ibu hamil berhak mendapatkan cuti hingga 6 bulan.
Menanggapi hal ini, Health Coach sekaligus penggagas Indonesia Sehat Selaras, dr Kasim Rasjidi, mengatakan bahwa aturan tersebut dapat memperkuat bonding (ikatan) antara ibu dan anak di fase penting kehidupan buah hati. “Cuti melahirkan yang waktunya ditambah pasti sangat bermanfaat kalau digunakan dengan baik. Ibu jadi punya kesempatan untuk terhubung dengan anak, melalui kontak emosi, sentuhan, proses menyusui, dan komunikasi. Meski belum bisa bicara, perasaan seorang bayi itu kuat, bahkan sejak masih janin. Berbagai memori baik maupun buruk bisa tertanam di alam bawah sadarnya,” kata dr Kasim saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/6/2024).
Menurut dr Kasim, penambahan waktu cuti hamil juga dapat mengoptimalkan pemberian air susu ibu (ASI) yang sangat dibutuhkan bagi tumbuh kembang anak. Meski begitu, dr Kasim mengingatkan para ibu untuk selalu menjaga asupan selama hamil, pascamelahirkan dan menyusui. Pilihlah makanan yang bergizi, real food, dan hindari mengonsumsi makanan ultraproses, sehingga ASI bisa berkualitas.
“Tentu nutrisi itu sangat penting. Ibu bisa memilih asupan yang senatural mungkin, sehingga ASI juga mutunya bagus. Sebenarnya ini sejak persiapan hamil sudah perlu diperhatikan, yang pada kenyataannya banyak diabaikan. Perlu diperhatikan bahwa bagus bukan berarti mahal. Yang mahal tapi tanpa nutrisi penuh kimiawi juga sangat banyak,” ujar dr Kasim.
Ia juga mengimbau para ibu untuk memanfaatkan waktu cuti dengan bijak. Jangan sampai, kata dr Kasim, ibu lebih sering main gawai dibandingkan berinteraksi dengan buah hati.
“Interaksi badan, nalar dan rasa akan mewujudkan keselarasan yang mendasari tumbuh kembang sesudahnya. Kualitas tentu akan terganggu kalau Ibu banyak main gawai saat menyusui, meskipun posisinya menggendong. Jadi untuk hasil maksimal, kuantitas waktu yang diberikan ini perlu diisi dengan kualitas dan komitmen terbaik,” kata dr Kasim.
Dalam UU KIA, ayah juga diberikan hak cuti selama dua hingga tiga hari hari. Menurut dr Kasim, kehadiran seorang ayah memang sangat dibutuhkan selama seribu Hari Pertama Kehidupan anak. Figur ayah yang hangat dan kuat sangat krusial terhadap tumbuh kembang buah hati.
“Ini sangat krusial. Apalagi kehidupan hari mendatang cenderung lebih banyak tantangannya dalam berbagai bentuk, maka keluarga sebagai rumah tempat berlabuh perlu diciptakan seawal mungkin,” kata dr Kasim.