Selasa 26 Nov 2024 10:44 WIB

Berkaca dari Kasus Mahalini-Rizky Febian, Ini Jenis dan Urutan Wali Nikah yang Sah

Jika wali nasab tak ada yang beragama Islam, maka diwakilkan oleh wali hakim.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Rizky Febian dan Mahalini resmi melangsungkan pernikahan pada Jumat (5/5/2024). Pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini disarankan menikah ulang setelah permohonan pengesahan pernikahan ditolak.
Foto: Dok. Instagram/@rizkyfebian/@mahaliniraharja/
Rizky Febian dan Mahalini resmi melangsungkan pernikahan pada Jumat (5/5/2024). Pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini disarankan menikah ulang setelah permohonan pengesahan pernikahan ditolak.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA – Pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini disarankan menikah ulang setelah permohonan pengesahan pernikahan ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan ini lantaran wali yang menikahkan keduanya tidak memenuhi kriteria rukun nikah.

Dari bukti surat yang diperiksa, wali nikah yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini adalah seorang ustaz bernama Yahya NY. Pengadilan menyatakan, wali nikah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. 

Baca Juga

Dalam hukum Islam, wali nikah menjadi salah satu rukun pernikahan yang tidak boleh diabaikan dan harus dipastikan sesuai dengan ketentuan agar pernikahan dianggap sah. Mengacu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, wali nikah terdiri atas dua yaitu wali nasab dan wali hakim.

Wali nasab merupakan wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan menikah. Sedangkan wali hakim adalah orang yang menjadi wali karean kedudukannya menjadi pejabat hukum atau penguasa.

Syarat wali nasab terdiri meliputi: (1) laki-laki; (2) beragama Islam; (3) baligh; (4) berakal; dan (5) adil. Wali nasab sebagaimana yang dimaksud oleh PMA 20/2029 memiliki urutan sebagai berikut:

1. Bapak kandung

2. Kakek (bapak dari bapak)

3. Bapak dari kakek (buyut)

4. Saudara laki-laki sebapak seibu

5. Saudara laki-laki sebapak

6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu

7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)

9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)

10. Anak paman sebapak seibu

11. Anak paman sebapak

12. Cucu paman sebapak seibu

13. Cucu paman sebapak

14. Paman bapak sebapak seibu

15. Paman bapak sebapak

16. Anak paman bapak sebapak seibu

17. Anak paman bapak sebapak

Jika wali nasab yang dimaksud tidak ada, adhal (menolak), tidak diketahui keberadaannya, tidak hadir, tidak ada yang beragama Islam, atau dalam keadaan berihram, maka calon mempelai perempuan bisa diwakilkan oleh wali hakim. Wali hakim sendiri dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan atau Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri (PPN LN).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement