Sabtu 14 Dec 2024 15:50 WIB

DJKI: Rekam Film Tanpa Izin di Bioskop Melanggar UU Hak Cipta, Bisa Dipenjara!

Film merupakan kreativitas yang harus dihargai dengan tidak merekamnya.

Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Gedung Bioskop
Foto:

Selain hukuman pidana, tindakan merekam film di bioskop tanpa izin juga dapat dikenakan tuntutan perdata. Dalam kondisi ini, pencipta atau pemegang hak cipta dapat meminta ganti rugi kepada pelaku perbuatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Tindakan merekam film tanpa izin dianggap serius karena merugikan para pembuat film dan industri kreatif secara keseluruhan. Oleh karena itu, DJKI mengimbau masyarakat untuk menghormati hak cipta dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan industri film Indonesia dengan menghargai setiap karya dan mematuhi aturan yang ada," kata Agung.

Di sisi lain, Agung mengatakan, film merupakan hasil kreativitas yang memberikan manfaat moral dan ekonomi bagi para penciptanya. Melindungi hak cipta atas karya film merupakan langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

“Dengan menghargai dan melindungi hak cipta, kita memberikan insentif bagi para kreator untuk terus berkarya yang pada gilirannya akan meningkatkan kontribusi sektor kreatif terhadap perekonomian nasional,” jelasnya pula.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement