AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Perhiasan DNA yang terbuat dari air susu ibu (ASI) hingga tali pusar bayi menjadi salah satu cara bagi para ibu untuk mengabadikan momen menyusui. Perhiasan ini dimaksudkan untuk mengenang dan mengabadikan momen berharga selama melahirkan dan menyusui. Namun bagaimana hukumnya menurut Islam?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Prof Amany Lubis, mengimbau umat Islam untuk tidak membuat atau menggunakan perhiasan dari ASI atau tali pusar bayi. Menurut dia, hal ini menyerupai praktik primitif zaman terdahulu.
“Ini agak aneh juga di zaman sekarang. Jadi tanggapan saya adalah kita tidak perlu membuat, mengabadikan perhiasan dari air susu ibu ataupun tali pusar bayi, ini agak menyerupai praktik primitif zaman dulu,” kata Prof Amany saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (8/1/2025).
Sebagai seorang Muslimah, kata Prof Amany, ada banyak cara bijaksana yang bisa dilakukan setelah melahirkan dan menyusui. Cara tersebut yaitu bersyukur dengan tulus dan ikhlas kepada Allah SWT, yang telah memberikan karunia dan rezeki kepada kita.
“Proses melahirkan, menyusui adalah rezeki dari Allah Swt, kita perlu bersyukur kepada Allah yang telah memberikan karunia yang sangat banyak khususnya kepada perempuan untuk melestarikan manusia dengan cara hamil, melahirkan dan menyusui,” kata Prof Amany.
Selain bersyukur, Prof Amany, juga menyarankan agar seorang ibu lebih fokus mempersiapkan pola pengasuhan terbaik untuk anak-anaknya. Karena menurut dia, proses pengasuhan anak adalah tugas yang berat dan perlu dilakukan dalam waktu yang lama, sehingga perlu ada persiapan.
“Banyak cara mengapresiasi anak, dengan mengasuh anak dengan baik, mengajarkan iman dan taqwa, memastikan tumbuh kembangya sehat, jadi hal-hal yang tidak berguna tidak perlu dilakukan oleh umat Islam,” kata Prof Amany.