AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Kebijakan ini dinilai tidak hanya merugikan pekerja secara administratif, namun juga mencederai hak asasi manusia serta membatasi mobilitas sosial dan profesional pekerja.
Pakar hukum dari Universitas Airlangga, Prof Hadi Shubhan, menyatakan dari perspektif hukum, penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan pemaksaan yang melanggar prinsip kebebasan bekerja. "Penahanan ijazah oleh pengusaha jelas merugikan pekerja. Ijazah merupakan dokumen pribadi yang melekat pada individu, sehingga seharusnya tidak boleh ditahan," kata Prof Hadi dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kamis (24/4/2025).
Ia mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk pemaksaan dari pengusaha terhadap pekerja. "Pekerja dipaksa karena kondisi yang mendesak dan kebutuhan akan pekerjaan. Jika tidak menuruti keinginan pengusaha, mereka terancam diberhentikan," kata dia.
Prof Hadi mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit mengatur mengenai penahanan ijazah dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, menurutnya ada urgensi untuk menyusun regulasi yang lebih tegas dan jelas terkait hal ini.
"Kalau regulasi secara nasional, seperti dalam UU, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri, memang belum ada. Namun khusus di Jawa Timur terdapat Perda yang mengatur bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen pribadi pekerja," kata Prof Hadi.
Ia menekankan praktik penahanan ijazah dapat berdampak serius terhadap mobilitas sosial pekerja, terutama bagi mereka yang ingin mengembangkan karier atau meningkatkan kualitas hidup. Dia mengatakan terdapat beberapa bentuk sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah, baik yang berasal gugatan individu maupun penegakan hukum oleh negara. Sanksi hukumnya bisa berupa sanksi perdata di mana pengusaha dapat digugat oleh pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial.
"Selain itu, pengawas ketenagakerjaan juga dapat memberikan sanksi administratif. Bahkan sesuai Perda Jawa Timur tersebut, pelaku bisa dikenakan pidana berupa kurungan," kata dia.