Selasa 06 May 2025 14:50 WIB

Artis Jonathan Frizzy tidak Ditahan di Kasus Liquid Vape, Ini Alasan Polisi

JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin.

Red: Andri Saubani
Artis Jonathan Frizzy.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Artis Jonathan Frizzy.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis pria berinisial JF (Jonathan Frizzy) dalam kasus liquid vape (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate. JF tidak ditahan dengan alasan kondisinya sedang sakit.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit. Namun, dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga

Michael menjelaskan JF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis Catridge Pod berisi cairan yang mengandung etomidate atau obat keras. "JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025) siang hingga pukul 20.00 WIB," ucapnya.

Artis JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap JF merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.

"JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara," katanya.

Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). Ronald menjelaskan, tersangka BTR ditangkap di Makassar dan berperan melakukan pengambilan dan membawa Catridge Pod berisi cairan yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke Indonesia (kurir).

Tersangka ER juga ditangkap di Makassar. ER yang menyuruh tersangka BTR untuk mengambil dan membawa Catridge Pod serta tergabung dalam grup WhatsApp "Berangkat".

Sementara, tersangka EDS yang ditangkap di Jakarta adalah orang yang menyediakan Catridge Pod berisi cairan yang mengandung etomidate dan juga tergabung dalam grup WhatsApp "Berangkat" berisi ER dan tersangka JF. Selanjutnya, tersangka JF memiliki peran sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli Catridge Pod tersebut.

Selain itu, JF juga menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan Catridge Pod.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement