AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan adanya tren peningkatan perokok pemula akibat dari masifnya konten iklan rokok, khususnya rokok elektronik yang diunggah oleh akun-akun pemengaruh (influencer) di media sosial. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (P2PTM Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebutkan Survei Kesehatan Indonesia pada tahun 2023 menemukan sebanyak 63,1 juta perokok usia 10-18 tahun.
“Terjadinya tren peningkatan perokok pemula, salah satunya dikarenakan pembatasan usia untuk membeli rokok yang belum berjalan dengan baik, sementara di sisi lain bagaimana iklan promosi dan sponsorship rokok menjadi luar biasa di media sosial dan ini jelas berdampak pada anak-anak dan remaja,” kata Nadia dalam webinar bertajuk Temu Media Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta pada Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan promosi iklan rokok, khususnya rokok elektronik di media sosial saat ini diproduksi dengan sangat masif dan menarik, tidak lagi menyeramkan seperti iklan rokok pada kemasan rokok. Bahkan tidak jarang dipromosikan bersama dengan produk-produk yang familiar dalam keseharian anak-anak remaja.
“Jadi iklan, promosi dan sponsorship itu bertujuan untuk menarik konsumennya dari sebuah produk sehingga pasti akan dibuat desain yang menarik, bahkan kadang-kadang collabs dengan hal-hal yang sudah familiar, melibatkan selebriti atau influencer yang meng-endorse, memperagakan merokok itu suatu hal yang nyaman, enak,” imbuhnya.
Materi konten iklan rokok yang demikian, kata dia, diperparah dengan pelekatan informasi yang menyesatkan, seperti rokok elektronik lebih aman dibandingkan rokok konvensional meskipun kandungan zat di dalamnya sama berbahayanya.
Selain itu, tidak adanya batas waktu untuk menayangkan konten serta belum adanya verifikasi batas usia untuk melihat tayangan konten iklan rokok di media sosial kian memperparah paparan anak remaja terhadap iklan rokok.
Oleh karena itu, pihaknya siap menyusun petunjuk teknis (juknis) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna mengatur penyiaran konten iklan rokok elektronik di media daring, khususnya media sosial.
“Jadi mengenai keterlibatan influencer mempromosikan rokok elektronik di media sosial nanti akan ada aturan teknis yang kami juga susun bersama dengan Komdigi untuk mengatur mengenai iklan-iklan promosi maupun sponsorship yang ada di ruang media elektronik sebagai turunan daripada PP No 28 Tahun 2024 ini,” katanya.
Ia menjelaskan pihaknya kini masih dalam proses mengharmonisasikan PP tersebut dengan kementerian dan lembaga lainnya dan berharap dapat menyelesaikannya pada tahun ini.