Selasa 03 Jun 2025 16:48 WIB

KDM Diminta Kaji Ulang Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 06.00

Kebijakan sekolah pukul 06.00 dinilai perlu menempuh analisis dari sisi akademik.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Anak sekolah (ilustrasi). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diminta mengkaji ulang kebijakan masuk sekolah pukul 06.00.
Foto: Republika/Prayogi
Anak sekolah (ilustrasi). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diminta mengkaji ulang kebijakan masuk sekolah pukul 06.00.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang sering disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang mengharuskan para pelajar di wilayahnya memulai kegiatan belajar-mengajar pada pukul 06.00 WIB. Permintaan ini mencuat seiring dengan diskusi publik yang hangat mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap kesehatan fisik dan mental siswa, serta efektivitas proses pembelajaran itu sendiri.

Lalu Hadrian mengatakan kebijakan tentu untuk pendisiplinan siswa, tetapi dalam proses belajar mengajar butuh kenyamanan dan efektivitas sehingga tujuan dari pendidikan itu bisa tercapai. "Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam, tolong ini dianalisis lebih mendalam," kata Lalu di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga

Menurut dia, kebijakan itu perlu menempuh analisis dari sisi akademik karena anak-anak yang harus mulai belajar sejak pukul 06.00 perlu penyesuaian. Di sisi lain, dia mengemukakan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, hasilnya pembelajaran menjadi tidak efektif dan anak-anak mengalami dampak psikologis karena mereka mengantuk.

"Yang ketiga kenyamanan dalam belajar juga tidak terpikirkan," kata wakil rakyat yang berada di komisi yang salah satunya membidangi bidang pendidikan ini.

Untuk itu, dia mendorong Dedi Mulyadi untuk mengomunikasikan kebijakan itu dengan seluruh pemangku kebijakan bidang pendidikan, baik di tingkat Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsi itu memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah, mulai jam malam, hari belajar Senin sampai dengan Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 06.00.

"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00—04.00 WIB," kata Dedi, Ahad (1/6/2025). Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement