Senin 16 Jun 2025 20:59 WIB

Meski 2 Juta Situs Judi Online Dihapus, Menkomdigi Sebut Bahayanya Masih Mengintai

Jika peminat judi online masih ada, maka situs judol dikhawatirkan akan terus muncul.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Warga melihat iklan judi online (ilustrasi). Kemkomdigi menyatakan telah menghapus atau melakukan take down terhadap 2 juta situs judi online hingga pertengahan Juni 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga melihat iklan judi online (ilustrasi). Kemkomdigi menyatakan telah menghapus atau melakukan take down terhadap 2 juta situs judi online hingga pertengahan Juni 2025.

AMEERALIFE.COM, MAKASSAR -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan telah menghapus atau melakukan take down terhadap 2 juta situs judi online hingga pertengahan Juni 2025. Angka ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memerangi fenomena yang kian meresahkan masyarakat ini.

"Per hari ini kita sudah meng-take down 2 juta situs judi online. Namun demikian bahwa situs ini bisa membuat baru lagi bahkan secara otomatis," ujar Menkomdigi Meutya Hafid saat melakukan kunjungan kerja di Balai Monitoring Spektrum (Balmon) Makassar, Senin (16/6/2025).

Baca Juga

Keputusan penghapusan situs judol yang dilakukan Kemkomdogi, kata dia, bukan langkah utama dalam upaya membasmi praktik judi online. Justru yang menjadi strategi paling penting yang tengah fokus dilakukan, lanjut dia, yakni dengan memperkuat edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama melawan praktek judi online.

"Sekali lagi ini industri, kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, maka di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang, jadi harus kitanya yang juga melawan," katanya.

Strategi lainnya yang juga menjadi pilihan dalam meredam semakin maraknya kasus judi online yakni dengan menerapkan aturan yang ditetapkan Komdigi yakni Peraturan Menteri Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman). Komdigi juga menerapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), mengingat anak di bawah umur cukup tinggi terjerat kasus judi online.

Apalagi berdasarkan data yang ada diketahui bahwa anak di bawah 18 tahun justru terjerat judi online angkanya juga cukup tinggi. "Jadi dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke sosial media, itu kita harapkan juga bisa mengurangi secara signifikan judi online yang ada di Indonesia, sekaligus membuat ranah digital kita juga menjadi lebih baik," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement