AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mulai menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak di lingkungan kerja. Dorongan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja perempuan, khususnya para ibu, sekaligus memastikan tumbuh kembang anak tetap optimal meskipun orang tua sibuk bekerja.
Menurut Menteri Arifah, keberadaan daycare di tempat kerja sangat krusial dalam menciptakan lingkungan kerja yang ramah keluarga. Dengan adanya fasilitas ini, para ibu pekerja tidak perlu khawatir atau terpecah fokus antara pekerjaan dan pengasuhan anak. Hal ini tentu akan berdampak positif pada produktivitas karyawan, mengurangi tingkat stres, dan meningkatkan loyalitas terhadap perusahaan.
Imbauan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Arifah menekankan pentingnya menciptakan tempat kerja yang ramah keluarga agar orang tua, khususnya ibu, tidak lagi harus memilih antara peran sebagai ibu dan pekerja profesional.
“Ini merupakan langkah yang progresif dan sangat relevan dengan semangat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Saat ini masih banyak ibu yang dilema antara pekerjaan dan anak, dengan adanya daycare di tempat kerja memberikan rasa tenang bagi para ibu, untuk tetap fokus bekerja tanpa mengabaikan anak-anak,” kata Arifah.
Tak hanya soal kenyamanan bekerja, fasilitas ramah anak di tempat kerja juga disebutnya penting dalam menciptakan ruang aman dari kekerasan. Berdasarkan survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional tahun 2024 yang dilakukan Kementerian PPPA, 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan lokasi kejadian tertinggi berada di rumah dan tempat kerja.
“Survei yang kami lakukan yaitu Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan, paling tinggi terjadi di rumah dan tempat kerja. Berdasarkan hal ini, saya imbau ini menjadi pengingat dan komitmen bagi perusahaan-perusahaan lain untuk mulai menyediakan daycare di perusahaan masing-masing,” kata Arifah Fauzi.
Imbauan dari Menteri PPPA sudah mulai diterapkan langsung oleh sejumlah perusahaan, salah satunya PT Godrej Consumer Products Indonesia. PT Godrej Consumer Products Indonesia mendirikan tempat penitipan anak di perusahaan sebagai bentuk kepedulian pada kenyamanan kerja para karyawan sekaligus orang tua dan juga menjawab kebutuhan nyata mereka. Lebih dari sekadar penyediaan fasilitas fisik, langkah ini juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menciptakan tempat kerja yang inklusif, aman, dan berpihak pada kesejahteraan berkelanjutan.
“Kami harap dengan adanya daycare ini pastinya orang tua merasa terbantu terutama perempuan pekerja, untuk dapat memastikan anaknya tetap bertumbuh dengan baik dan dapat terciptanya kenyamanan bekerja untuk para karyawan sekaligus orang tua,” kata Wahyu Radita selaku Head of Corporate Communications Godrej Consumer Products Indonesia.