Kamis 19 Jun 2025 11:50 WIB

Menang Telak di Pengadilan! Jennie Blackpink Kalahkan Pria yang Ngaku Ayah Kandungnya

Seorang pria menerbitkan novel berbasis AI dan mengaku sebagai ayah kandung Jennie.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Jennie Blackpink. Jennie berhasil memenangkan gugatan hukum terhadap seorang pria yang mengaku sebagai ayah kandungnya.
Foto: Dok. Odd Atelier
Jennie Blackpink. Jennie berhasil memenangkan gugatan hukum terhadap seorang pria yang mengaku sebagai ayah kandungnya.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Jennie Blackpink berhasil memenangkan gugatan hukum terhadap seorang pria yang mengaku sebagai ayah kandungnya dan menyebarkan klaim tersebut melalui sebuah buku yang diterbitkan. Putusan tersebut dijatuhkan oleh pengadilan negeri Goyang di Distrik Uijeongbu, Korea Selatan.

Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan pihak Jennie terhadap pria berinisial A dan penerbit berinisial B. Gugatan tersebut diajukan pada Mei lalu sebagai upaya untuk menghentikan peredaran buku yang berisi klaim palsu mengenai hubungan biologis A dengan Jennie.

Baca Juga

"Adalah masuk akal untuk menyatakan bahwa klaim A sebagai ayah kandung Jennie tidak benar," demikian bunyi putusan pengadilan, dikutip dari laman Chosun Biz, Kamis (19/6/2025).

Pengadilan memerintahkan agar seluruh publikasi yang berkaitan dengan klaim tersebut dimusnahkan. Selain itu, A juga dilarang mencantumkan nama atau informasi terkait Jennie pada foto profil maupun akun media sosial pribadinya, termasuk di platform Kakao.

Kasus ini mencuat pada September 2024, ketika A menerbitkan sebuah novel berbasis kecerdasan buatan (Al) yang mengangkat kisah hidup Jennie. Dalam proses promosi buku tersebut, A mengaku sebagai ayah kandung Jennie, yang kemudian memicu perhatian publik dan media.

Namun, agensi Jennie, OA Entertainment, membantah seluruh klaim tersebut. Dalam pernyataan resminya, mereka menyebut bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan sama sekali tidak berhubungan dengan artis mereka.

"Baru-baru ini, kami menemukan publikasi ilegal yang berisi klaim palsu dengan menyamar sebagai ayah dari artis kami. Kami tegaskan, ini sepenuhnya tidak benar dan tidak memiliki kaitan apa pun dengan Jennie," kata OA Entertainment.

Pihak agensi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menyebarkan buku tersebut. Selain menggugat secara perdata, OA Entertainment juga mengambil langkah hukum pidana, termasuk pelaporan atas pencemaran nama baik terhadap para pelaku.

Pengadilan turut menyampaikan bahwa A tidak terdaftar dalam dokumen resmi hubungan keluarga milik Jennie, sehingga memperkuat kesimpulan bahwa klaim yang disampaikan A tidak memiliki dasar hukum.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement