Kamis 26 Jun 2025 16:33 WIB

Spesifikasi dan Harga Taksi Terbang EHang 216-S yang Diuji Coba Raffi Ahmad

IKN ditargetkan menajdi kota yang mengadopsi transportasi taksi terbang.

Red: Andri Saubani
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad (kanan) bersama  Executive Chairman Prestige Aviation Rudy Salim (kiri) berada di dalam taksi udara saat uji terbang berpenumpang EHang 216 S di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025). Kendaraan taksi udara tanpa awak kemudi dengan tenaga baterai listrik tersebut mampu menempuh jarak terbang hingga 30 kilometer, waktu terbang 18-25 menit serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam dan regulasi pengoperasiannya sedang dalam proses penerbitan oleh Kementerian Perhubungan agar dapat terbang legal di Indonesia.
Foto:

EHang 216-S melakukan uji coba terbang di Phantom Ground Park PIK 2, Kab. Tangerang, Banten, Rabu, setelah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan uji coba (demo flight) dengan membawa penumpang di dalam kabin. Kemenhub pun berencana merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam upaya agar transportasi taksi terbang, seperti EHang 216-s dapat beroperasi di langit Indonesia.

Belum jelas seperti apa perubahan yang akan dilakukan, namun Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, mengungkap, akan menambahkan beberapa poin pada UU tersebut yang dapat mengakomodasi legalitas transportasi masa depan ini.

“Rencana kita mau revisi atau amandemen UU Nomor 1 Tahun 2009, di mana salah satu item yang ingin kita masukkan mengakomodir operasional, mulai dari desain, personel, fasilitas,” kata dia.

“Undang-undang ini sudah 15 tahun, jadi memang perlu dievaluasi. Kami selalu mendukung kegiatan ini, kami tidak anti teknologi,” Sokhib menambahkan.

Sokhib mengungkap pihaknya juga akan segera menggelar rapat dengan Administrasi Penerbangan Sipil China (Civil Aviation Administration of China) untuk membahas validasi sertifikat tipe untuk produk asal Tiongkok tersebut agar dapat diakui secara resmi dan digunakan oleh operator di Indonesia.

Jika proses validasi berjalan lancar, Indonesia akan memiliki dasar hukum untuk menerbitkan SOP standar yang memungkinkan EHang 216-S digunakan secara komersial.

Adapun validasi sertifikat tipe (type Certificate validation) adalah proses verifikasi dan pengakuan terhadap suatu desain produk (seperti pesawat terbang) oleh pihak otoritas yang berwenang, memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelaikan udara yang berlaku sebelum diproduksi dan dioperasikan secara komersial.

“Kami akan rapat dengan Civil Aviation Administration of China, salah satunya membahas arrangement produk China untuk melakukan type certificate validation, sehingga nanti bisa menjadi resmi masuk dan dipakai operator Indonesia. Insya Allah nanti sudah valid, sehingga nanti kita bisa terbitkan SOP standar yang bisa dipakai buat komersil,” jelas Sokhib. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement