Meski demikian, ia menerangkan bahwa pada prinsipnya pinjaman diperbolehkan asalkan memenuhi tiga syarat utama. Yakni digunakan untuk kebutuhan pokok atau kegiatan produktif, jumlah cicilan tidak melebihi 30 persen dari pendapatan bulanan, serta adanya komitmen kuat untuk mengembalikan utang.
"Jika satu saja dari tiga syarat ini tidak terpenuhi, maka risiko gagal bayar menjadi lebih tinggi. Jadi, ekonomi sulit bukanlah faktor utama," kata Dr Laily.
la mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas penyedia pinjol melalui situs resmi OJK. Merujuk pada Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, bunga maksimal pinjaman konsumtif ditetapkan sebesar 0,2 persen per hari mulai 1 Januari 2025, sedangkan pinjaman produktif dibatasi 0,1 persen per hari sejak awal 2024.
Dari sisi syariah, Dr Laily mengingatkan bahwa utang adalah tanggungan yang harus diselesaikan, bahkan bisa diwariskan kepada ahli waris jika belum lunas. la menganjurkan peminjam untuk bertaubat, hidup sederhana (frugal living), bekerja lebih keras, menjual aset jika diperlukan, dan memperbanyak sedekah untuk memperlancar rezeki.
"Utang harus diselesaikan. Jangan ragu menjual aset seperti rumah atau kendaraan. Setelah lunas, aset bisa dicari kembali," kata dia.
