Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
FSGI pun memberikan sejumlah rekomendasi demi mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Salah satunya dengan mendorong Pemerintah Pusat maupun daerah untuk memastikan para pendidik pelaku kekerasan seksual pada anak didiknya dipidana guna mendorong adanya efek jera sekaligus tidak ada anak yang menjadi korban lagi.
Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan mandat dari UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Isinya menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
FSGI juga mendorong Kemendikbudristek melakukan sosialisasi secara masif dan implementasi kebijakan dari Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. FSGI pun mendorong Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Madrasah dan Pondok Pesantren atau Satuan Pendidikan di Bawah Kewenangan Kemenag.
Hal ini mengingat kasus kekerasan seksual di madrasah dan ponpes lebih tinggi jika dibandingkan dengan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek. Data FSGI mencatat sebanyak 50 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang SD/MI, 10 persen pada jenjang SMP, dan 40 persen di Pondok Pesantren.
Dari 10 kasus kekerasan seksual, 60 persen satuan pendidikan berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Sebanyak 40 persen lainnya di bawah kewenangan Kemendikbudristek.