AMEERALIFE.COM, KENDARI -- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak perlu ragu mengurus sertifikasi halal untuk produk dan jasa yang dimilikinya. Para pelaku usaha bisa mendaftar melalui SIHALAL, yaitu situs web dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Para pelaku usaha diarahkan untuk membuat akun terlebih dulu dan pastikan saat pembuatan akun telah mempunyai NIB dan email yang aktif," ujar Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sultra Reni E Daga, Kamis (9/3/2023).
Setelah membuat akun, para pelaku UMKM bisa langsung mengecek persyaratan melalui SIHALAL untuk kemudian diunduh dan dilengkapi. Dia mengatakan, untuk pengurusan sertifikasi halal, para pelaku bakal dikenakan biaya sesuai standarisasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA), Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Terkait dengan komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa per sertifikat untuk UMK Rp 350 ribu, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp 12,5 juta. Reni mengatakan, di Sulawesi Tenggara, masih banyak pelaku UMKM di bidang pangan dan kuliner yang belum mengantongi sertifikat halal. Hal itu dikarenakan kesadaran oleh para pelaku UMKM di Sultra terkait dengan cakupan sertifikat halal.
Dia menyebut, masih banyak masyarakat beranggapan makanan disebut halal asal tidak mengandung daging haram, misalnya babi. "Padahal, cara menyembelih hewan juga menentukan hewan tersebut menjadi haram atau halal," kata Reni.
Reni mengungkapkan, pendaftar sertifikasi halal di Sulawesi Tenggara pada 2023 masih sangat sedikit, termasuk pada tahun lalu. "Untuk tahun ini baru satu yang kami keluarkan, untuk tahun lalu itu tidak sampai 100 sertifikat halal dari sekian banyaknya pelaku usaha," ujarnya.