Tidak hanya konser, Rizal mengatakan bahwa panitia ajang apapun itu baik musik, olahraga, maupun pentas seni lainnya wajib memenuhi hak konsumen yang telah membayar. Begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, sudah sepatutnya tidak ada hak yang dikurangi dan penyelenggara acara wajib bertanggung jawab atas akomodasi tersebut.
"Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara," kata Rizal.
Selain nomor aduan, BPKN juga membuka ruang bagi masyarakat melapor secara langsung ke Kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. BPKN juga menghadirkan layanan pelaporan secara daring melalui situs website www.bpkn.go.id.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Pengaduan BPKN 153 yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS. Laporan juga bisa dibuat via seluruh media sosial BPKN maupun melalui pesan instan di WhatsApp ke nomor 08153 153 153.