Tulus mengatakan itu bisa termasuk ke dalam pelanggaran hak konsumen dan pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Intinya, pelaku usaha dilarang mengiklankan suatu produk yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
"Bahkan, ini bisa dikategorikan pengelabuan pada konsumen," kata Tulus.
Kasus-kasus penipuan secara daring tetap bisa jadi ancaman di dunia digital. Ada produk yang kurang sesuai dengan foto, mengirim barang berbeda, bahkan benar-benar menipu.
Di sisi lain, ada cara agar konsumen tidak kecewa. Salah satunya ialah dengan melihat ulasan produk, memperhatikan status toko, jumlah penjualan, dan sebagainya. Selain ulasan produk, pihak marketplace juga biasanya menyediakan fitur laporan jika ada hal-hal yang mengganggu bagi konsumen.