AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan daerah masing-masing melakukan pemeriksaan takjil di berbagai daerah. Salah satunya, yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Mereka menemukan adanya takjil yang mengandung bahan berbahaya seperti pewarna tekstil.
Kandungan pewarna tekstil bisa memberikan dampak negatif bagi kesehatan bila dikonsumsi oleh manusia. Jenis pewarna tekstil yang kerap disalahgunakan sebagai pewarna untuk makanan adalah rhodamin B. Rhodamin B merupakan pewarna sintetis yang biasa digunakan dalam industri tekstil dan kertas untuk memberikan warna merah.
Penggunaan rhodamin B untuk makanan telah dilarang dalam Permenkes Nomor 472/ Menkes/ Per/ V/ 1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan. Menurut BPOM RI melalui laman resminya, rhodamin B dilarang untuk dikonsumsi karena bisa terakumulasi di lemak dan memicu gangguan dan kanker hati di kemudian hari.
Hal serupa diungkapkan doktor ahli gizi komunitas, Dr dr Tan Shot Yen MHum. Dr Tan mengungkapkan, konsumsi rhodamin b dalam jangka panjang bisa terakumulasi di dalam tubuh dan menyebabkan beberapa masalah kesehatan.
"Dapat menyebabkan gejala pembesaran hati dan ginjal, gangguan fungsi hati, kerusakan hati, gangguan fisiologis tubuh, atau bahkan bisa menyebabkan timbulnya kanker hati," ujar dr Tan kepada Republika.co.id, Senin (27/3).
Sebagai tambahan, zat pewarna tekstil lain yang juga dilarang untuk makanan dan minuman adalah kuning metanil. Menurut BPOM RI, kuning metanil merupakan pewarna tekstil dan cat yang dapat memunculkan keluhan seperti mual muntah, sakit perut, diare, panas, rasa tidak enak, dan tekanan darah rendah bila dikonsumsi.
"Pada jangka panjang dapat menyebabkan kanker kandung kemih," kata BPOM RI melalui laman resmi mereka.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mewaspadai penggunaan pewarna tekstil pada makanan atau minuman yang mereka beli, termasuk takjil. Menurut dr Tan, orang awam bisa mengenali makanan atau minuman berpewarna tekstil melalui tampilan warnanya.
"(Orang awam) bisa (mengenalinya). Biasanya warna-warna gonjreng," ujar dr Tan.
Selain zat pewarna tekstil, ada pula zat pewarna sintetis yang sebenarnya diperbolehkan oleh BPOM RI sebagai bahan tambahan pangan pewarna (BTP Pewarna) namun harus dibatasi penggunaannya. Salah satunya adalah tartrazine yang dapat memberikan warna kuning.
Batasan konsumsi tartrazine telah dituangkan dalam Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna. Menurut peraturan ini, Acceptable Daily Intake (ADI) untuk tartrazine adalah 0-7,5 mg per kilogram berat badan.
Dr Tan mengatakan, konsumsi makanan yang mengandung tartrazine berlebih dapat memunculkan beberapa keluhan. Sebagian di antaranya adalah alergi, insomnia, asma, gangguan hiperaktif pada anak, hingga kondisi berbahaya lain.
"Seperti kerusakan kromosom dan penyakit limfoma," kata dr Tan.
Terkait konsumsi takjil yang sehat, dr Tan mengatakan prinsip dari takjil adalah membatalkan puasa. Oleh karena itu, sesederhana sunah Nabi Muhammad SAW, dr Tan mengatakan takjil berupa air dan kurma sudah cukup. Buah kurma juga dapat diganti dengan famili kurma, seperti kelapa muda dan buah lontar.
"Yang tanpa perlu ditambah apa-apa lagi, karena sudah manis dan menyegarkan," ujar dr Tan.