Selasa 28 Mar 2023 20:16 WIB

Pangeran Harry Sebut Masa Remajanya Direnggut Oleh Pemberitaan Daily Mail

Pangeran Harry memutus hubungan dengan banyak orang akibat pemberitaan Daily Mail.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Pangeran Harry dari Inggris (kiri) meninggalkan Pengadilan Tinggi di London, Inggris, (27/3/2023). Pangeran Harry telah hadir di Pengadilan Tinggi dalam sidang terkait gugatan privasinya terhadap Associated Newspapers. Kerajaan Inggris muncul bersama orang lain yang menuntut surat kabar Daily Mail karena penyadapan telepon dan pelanggaran privasi.
Foto:

Lawrence menganggap pemberitaan Daily Mail adalah tentang promosi diri dengan menggunakan pembunuhan dia dan putranya sebagai sarana untuk menghasilkan berita utama "eksklusif" untuk mendapatkan keuntungan. Dia mengatakan perusahaan penerbitan secara ilegal memantau rekening banknya dan menyadap pesan suaranya.

ANL juga diduga mengeluarkan "pembayaran untuk melayani petugas polisi Layanan Polisi Metropolitan, termasuk investigasi pembunuhan Stephen Lawrence untuk informasi rahasia. Adrian Beltrami KC, pengacara ANL, mengatakan bahwa tuduhan itu "terlambat" dan klaim tersebut "sebagian besar bersifat inferensial".

"Klaim-klaim itu, yang berhubungan dengan hal-hal yang dikatakan telah terjadi sejak tahun 1993, dan sebagian besar dalam dekade pertama abad ini, tidak dapat disangkal pembatasan waktu prima facie," kata Beltrami.

Setelah hari pertama sidang pendahuluan, juru bicara ANL mengatakan kepada The Independent, penghormatan Mail terhadap Baroness Lawrence tetap tidak berkurang. Hanya saja, pihak media juga menyesalkan karena kasus ini dibawa ke pengadilan.

Padahal, The Mail juga bertujuan mengampanyekan keadilan untuk Stephen Lawrence. Halaman depan "Pembunuh" yang terkenal memicu laporan Macpherson.

"Associated Newspapers, yang memiliki Daily Mail and Mail on Sunday, dengan keras menyangkal semua klaim yang menentangnya," demikian pernyataan tersebut menyimpulkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement