Rabu 05 Apr 2023 15:51 WIB

Kemenkes Wajibkan Penyedia Jasa Pengobatan Tradisional Miliki STPT, Apa Perlunya?

Sosok Ida Dayak ramai dibicarakan karena dianggap bisa menyembuhkan beragam penyakit.

Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah warga menunggu untuk mendapatkan pengobatan tradisional di Area Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Para warga antusias mendatangi dan rela mengantre berjam-jam untuk mendapatkan pengobatan tradisional Ida Andriani alias Ida Dayak bahkan ada yang sudah datang dari Subuh. Pengobatan Ida Dayak mendapat banyak perhatian karena dinilai mampu mengobati berbagai penyakit dengan caranya tersendiri. Videonya sedang mengobati pasiennya juga telah banyak beredar di media sosial.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah warga menunggu untuk mendapatkan pengobatan tradisional di Area Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Para warga antusias mendatangi dan rela mengantre berjam-jam untuk mendapatkan pengobatan tradisional Ida Andriani alias Ida Dayak bahkan ada yang sudah datang dari Subuh. Pengobatan Ida Dayak mendapat banyak perhatian karena dinilai mampu mengobati berbagai penyakit dengan caranya tersendiri. Videonya sedang mengobati pasiennya juga telah banyak beredar di media sosial.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI mewajibkan penyedia jasa pengobatan tradisional memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Surat itu ada untuk kepentingan pendataan dan pembinaan.

"Tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk yang harus memiliki STPT sesuai dengan regulasi pemerintah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengomentari pengobatan tradisional Ida Dayak, di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga

Regulasi yang dimaksud di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, dan Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Nadia mengatakan Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait memiliki kepentingan untuk melakukan pembinaan terhadap para penyedia jasa pengobatan tradisional. Dengan begitu, praktik yang mereka lakukan aman bagi pasien.

"Kami tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional," katanya.

Nadia menyebut Indonesia memiliki warisan budaya yang beragam, termasuk pengobatan tradisional. Namun, sebagian besar masih perlu diteliti dan didukung secara empiris, layaknya pengobatan modern.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement