Rabu 05 Apr 2023 15:51 WIB

Kemenkes Wajibkan Penyedia Jasa Pengobatan Tradisional Miliki STPT, Apa Perlunya?

Sosok Ida Dayak ramai dibicarakan karena dianggap bisa menyembuhkan beragam penyakit.

Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah warga menunggu untuk mendapatkan pengobatan tradisional di Area Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Para warga antusias mendatangi dan rela mengantre berjam-jam untuk mendapatkan pengobatan tradisional Ida Andriani alias Ida Dayak bahkan ada yang sudah datang dari Subuh. Pengobatan Ida Dayak mendapat banyak perhatian karena dinilai mampu mengobati berbagai penyakit dengan caranya tersendiri. Videonya sedang mengobati pasiennya juga telah banyak beredar di media sosial.
Foto:

Kemenkes membagi kriteria tenaga penyehat tradisional berdasarkan keterampilan yang dimiliki. Ramuan dan campuran bahan baku tertentu dalam proses pengobatan juga menjadi pertimbangan.

"Berdasarkan itu, kami lakukan pembinaan supaya masyarakat tidak dirugikan, misalnya seseorang dengan penyakit kanker, jangan sampai terlambat karena berobat tradisional, padahal sekarang sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan di stadium awal," katanya.

Sosok Ida Dayak sedang ramai diperbincangkan di media sosial karena dianggap sebagian kalangan dapat menyembuhkan berbagai penyakit, seperti patah tulang, saraf kejepit hingga strok hanya memakai Minyak Bintang berwarna merah khas Kalimantan. Perempuan bernama lengkap Ida Andriyani membuka praktik di Depok, Jawa Barat. Pasien yang datang berasal dari berbagai penjuru Nusantara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement