Setelah itu, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon diikuti pemeriksaan dan pengujian produk oleh LPH. Jika sudah diperiksa dan diuji, hasilnya akan diserahkan ke BPJPH, kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan sidang fatwa halal.
Ketika MUI sudah menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk, sertifikat halal akan terbit. Meski sudah ada sajadah halal seperti produksinya, Anoop menyebut masih banyak masyarakat yang mengejar produk impor.
"Belum ada peningkatan pendapatan signifikan karena masyarakat mungkin masih belum terlalu banyak mengetahui mengenai adanya sertifikasi halal untuk sajadah," ucap dia.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement