AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Alquran sudah dengan jelas melarang umat Islam untuk mengonsumsi daging babi. Bahkan, larangan makan babi disebutkan beberapa kali, antara lain pada surat Al Maidah ayat 3, Al Anam ayat 145, An Nahl ayat 115, dan Al Baqarah ayat 173.
Dalam QS Al Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih."
Larangan itu juga disebutkan di QS Al An'am ayat 145. "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah," demikian bunyi ayat tersebut.
Sementara, pada QS An Nahl ayat 115, terdapat tambahan apabila terdapat kondisi darurat yang dihadapi manusia. Ayat itu berbunyi, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Begitu juga pada QS Al Baqarah ayat 173, disebutkan, "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Sejumlah ayat itu sudah menyatakan hukum apabila seseorang tidak sengaja makan daging babi atau menyantapnya dalam kondisi darurat. Pada sebuah kesempatan, Ustaz Yahya Zainul Ma'arif yang lebih akrab disapa Buya Yahya juga pernah mengulas mengenai situasi tersebut.