Jadi, mengenai situs jodoh memang harus merujuk pada tujuan awal pembuatannya. Jika pembuatan atau penggunaannya ditujukan untuk kemaksiatan dan melakukan hal-hal yang dilarang agama, maka hukumnya adalah haram.
Demikian pula dengan mengunggah foto tabarruj dan memamerkan perhiasan secara berlebihan. Itu haram karena menimbulkan syahwat dan fitnah bagi yang melihatnya.
Disarankan agar admin website menetapkan pedoman yang tepat untuk pengguna. Misalnya, ketentuan mengunggah yang menutupi bagian pribadi, melindungi privasi pengguna, menjaga batasan sosial antarjenis kelamin yang berbeda, dan sebagainya.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement