Akan tetapi, Kiai Ma'ruf Khozin berpendapat setiap Muslim bisa memilih sesuai dengan yang diyakini. "Silakan, boleh ikut pendapat yang mengatakan haram secara mutlak atau pendapat yang membolehkan," katanya.
Kiai Ma'ruf menyertakan dalil dari Syekh Ibnu Muflih dari Mazhab Hambali. Dalil itu berbunyi, "Seseorang boleh masuk ke tempat ibadah Yahudi, Nasrani, dan lainnnya. Juga boleh sholat di dalamnya. Diriwayatkan dari Ahmad bin Hambal bahwa hal itu makruh jika di dalamnya ada gambarnya. Ada lagi pendapat yang mengatakan makruh secara mutlak baik ada gambarnya atau tidak." (Al-Adab Asy-Syariyah, 3/341).
"Seperti biasanya, saya lebih suka menyeimbangkan informasi. Jika ada yang mengatakan haram, padahal ada pendapat yang boleh, saya sampaikan pendapat tersebut," kata Kiai Ma'ruf.