AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Sebuah cicitan di Twitter yang dilontarkan pemilik akun @adityasdp pada Sabtu (13/5/2023), memantik diskusi warganet terkait aktivitas berwisata ke tempat ibadah umat beragama lain. Khususnya, mengenai ketentuan bagi Muslim yang hendak berwisata ke destinasi yang merupakan tempat ibadah umat beragama lain.
"Muslim mate, kalau besok-besok ada niatan mau wisata ke candi, bisa ditinjau kembali ya. Karena, candi ini tempat ibadah umat agama lain. Muslim tidak boleh masuk ke tempat ibadah umat agama lain," tulis pengguna Twitter bernama Aditya itu.
Cicitan Aditya menuai beragam respons dari pengguna Twitter lain. Ada yang sepakat, namun ada pula yang meragukan pendapatnya. Sebab, selama ini sejumlah destinasi wisata seperti Candi Borobudur atau berbagai pura di Bali menjadi tujuan wisata populer bagi pelancong lintas agama.
Terkait topik tersebut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, pernah memberikan ulasan lewat akun media sosial pribadinya. Pendapat Kiai Ma'ruf Khozin juga dikutip oleh laman daring Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur.
Kiai Ma’ruf Khozin yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah Aswaja NU Center Jawa Timur menyampaikan bahwa bagi Muslim, kunjungan ke destinasi tempat ibadah agama di luar Islam memang diperdebatkan. "Mendatangi tempat ibadah agama lain memiliki banyak pendapat dari para ulama lintas mazhab," ujarnya.
Akan tetapi, Kiai Ma’ruf menyoroti bahwa tujuan wisatawan Muslim bertandang ke bangunan suci agama tertentu umumnya bukan untuk masuk ke tempat ibadah. Lazimnya, pelancong tertarik untuk melihat keunikan bangunan, mempelajari sejarah, atau hal lain terkait edukasi dan hiburan.
Kiai Ma'ruf Khozin tidak menampik bahwa memang ada candi dan bangunan ibadah lainnya yang dijadikan sebagai tempat sesembahan agama lain. Karena itulah melakukan kunjungan wisata ke lokasi tersebut memang masih diperdebatkan di antara kalangan ahli agama Islam.