AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Saat libur sekolah, ada banyak orang tua yang memilih menyunatkan anak laki-lakinya. Alasannya, luka sunat butuh waktu untuk sembuh.
Namun, sebenarnya sampai usia berapa anak laki-laki sudah tidak boleh lagi menunda disunat? Dikutip dari NU Online pada Selasa (13/6/2023), Alfaqir M Sholeh yang pernah menjabat wakil rais syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa batas usia anak laki-laki wajib segera dikhitan adalah ketika anak tersebut sudah baligh.
Baligh ini kira-kira ketika anak tersebut telah berumur 15 tahun qomariyah. Indikator lain ialah anak sudah bisa mengeluarkan sperma.
Namun, Alfaqir menyarankan sebaiknya anak laki-laki dikhitan atau disunat dalam usia tujuh hari, 40 hari, atau tujuh tahun. Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof KH Yahya Zainul Ma'arif yang akrab disapa Buya Yahya, mengatakan tidak ada batasan umur yang tertentu untuk dapat dikhitan. Khitan itu sesuai dengan kemampuan seorang bayi laki-laki.
"Umumnya, umur tujuh hari sudah kuat dan itu baik sekali. Dan, semakin kecil bayi itu dikhitan, maka semakin tidak terasa karena tidak punya gerakan yang banyak," kata Buya Yahya, dikutip dari saluran Youtube Al-Bahjah.