Saat ini, Kemenkes juga bekerja sama dengan seluruh unsur masyarakat untuk menyosialisasikan pentingnya pemberian ASI eksklusif pada anak untuk ibu yang bekerja.
"Kami baru saja mengeluarkan ABCDE untuk stunting, salah satunya yakni 'E' atau 'Eksklusif ASI selama enam bulan, yang dilanjutkan hingga usia dua tahun', selain itu, kami juga menyediakan kelas ibu hamil di puskesmas, jadi selama kehamilan, ibu hamil mesti mengikuti kelas tersebut minimal empat kali," ujar Maria.
Maria menjelaskan, di dalam kelas ibu hamil tersebut akan diberikan edukasi tentang ASI eksklusif. Selain itu, pihaknya kita juga mengeluarkan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan, yakni Gerakan Perempuan Pekerja Sehat dan Produktif (GP2SP).
"Salah satu kriterianya adalah apakah perusahaan memberikan fasilitasi bagi ibu-ibu bekerja untuk kesehatan reproduksinya, termasuk pada saat menyusui," kata Maria.
Maria mengingatkan tugas untuk menjaga pemenuhan nutrisi ibu demi pemberian ASI eksklusif yang efektif selama 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yakni mulai usia 0-24 bulan, harus diemban juga oleh sang ayah dan keluarga. Lingkungan kerja yang ada di sekitar ibu menyusui juga perlu berperan.