AMEERALIFE.COM, JAKARTA — Setiap Muslim sering kali berharap setidaknya dapat melaksakan ibadah haji maupun umroh yang wajib. Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang perempuan yang punya keinginan pergi ke Tanah Suci, tetapi tidak bersama dengan mahramnya?
Ulama Indonesia, Prof KH Yahya Zainul Ma'arif, Lc MA PhD, atau lebih akrab disapa Buya Yahya, dikutip dari saluran Youtube-nya Al-Bahjah TV, menyatakan hendaknya dalam melaksanakan ibadah tidak diiringi dengan hawa nafsu. Untuk melakukan ibadah tentunya harus berdasarkan petunjuk halal dan haram.
Setiap Muslimah hendaknya berpikir bagaimana hukum umroh jika tidak dibarengi mahram, apakah sah, maksiat atau tidak? Menurut Buya Yahya, tentunya ketika sudah berpikir demikian, maka ada jawabannya.
“Di dalam haji dan umroh yang wajib sekali seumur hidup, ada pendapat ulama dalam masalah wanita umroh wajib, kita tidak bicara umroh sunnah, ulama berbeda pendapat,” kata Buya Yahya, dikutip Senin (4/9/2023).
Buya Yahya menjelaskan dalam mazhab Imam Abu Hanif, Imam Malik dan Imam Ahmad, seorang wanita tidak diperkenankan melaksanakan ibadah haji, umroh wajib, kecuali dengan mahram-nya. Mahram di sini dalam arti bapaknya, anaknya, keponakannya, pamannya, atau saudaranya.
Kemudian pria yang sudah menjadi suami, misalnya, tentu saja halal pergi berdua. Adapun dalam mazhab Imam Syafi'i, hukumnya boleh bagi perempuan melaksanakan haji, umroh yang pertama atau yang wajib, meski tidak dibarengi mahram.
“Maka boleh asalkan bersama rombongan Nisa (perempuan) yang bisa dipercaya, rombongan baik. Imam Malik juga ada pendapat ini. Jadi asalkan umroh yang wajib, umroh pertama, maka Anda boleh pergi,” lanjut pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon tersebut.
Buya Yahya menjelaskan dikarenakan rombongan perempuan bisa dipercaya, maka bisa menjaga dari hal-hal yang kurang diinginkan. Kendati lebih utama lagi, dalam rombongan tersebut ada mahram atau semisal suami atau saudara dari salah satu jamaah perempuan.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah menyelesaikan masalah yang membutuhkan peran laki-laki. Contohnya, ketika ada jamaah perempuan yang mengalami sakit, laki-laki tersebut bisa meminta tolong kepada jamaah perempuan lain atau yang merupakan mahram-nya untuk memegang bagian tubuh yang sakit.
“Jadi tidak langsung dipegang. Untung-untung ada kaum laki-laki yang memang mahram untuk mempermudah dalam menyelesaikan persoalan dalam perjalanan,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga menekankan bahwa harus dipastikan mengikuti rombongan yang jelas dan dipercaya. Sebab ada saja sekelompok orang fasik yang melakukan umroh.
Pastikan terlebih dulu rombongan ataupun pihak travel yang hendak dipilih. Apakah travel tersebut berlandaskan syariat atau tidak? Biarpun tidak dibarengi mahram, tapi tetap harus ada rombongan perempuan yang bisa dipercaya, maka hukumnya boleh dan tidak dosa.
“Anda harus jelas ikut rombongan dan travel apa, ada rombongan fasik untuk gaya saja, dandanannya bikin pusing orang sekampung. Ya, kalau Anda ikut dengan rombongan seperti itu salah, ada juga yang umroh sambil pacaran tidak boleh dengan rombongan seperti itu,” ungkap Buya Yahya.